PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi: a. Nama jabatan; b. Kode jabatan; c. Unit organisasi; d. Kedudukan dalam struktur organisasi; e. Ikhtisar jabatan; f. Uraian tugas; g. Bahan kerja; h. Perangkat / alat kerja; i. Hasil kerja; j. Tanggung jawab; k. Wewenang; l. Korelasi jabatan; m. Kondisi lingkungan kerja; n. Risiko bahaya; o. Syarat jabatan; p. Prestasi kerja yang diharapkan; q. Butir informasi lain.
