PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui formulir isian untuk para pejabat struktural dan pejabat fungsional. (2) Jangka waktu pengisian daftar pertanyaan kepada pegawai untuk pejabat struktural dan pejabat fungsional dilaksanakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal data para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional dianggap kurang jelas dapat dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Format formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh Formulir Pengumpulan Data Jabatan yang secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
