PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden; b. wawancara; c. pengamatan langsung; d. referensi; dan/atau e. gabungan. (2) Data yang dipergunakan untuk Analisis Jabatan meliputi: a. data para pimpinan unit kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. data para pegawai; c. peraturan tentang organisasi dan tata kerja; d. laporan pelaksanaan pekerjaan; dan e. literatur atau referensi lain yang berkaitan dengan misi atau fungsi organisasi.
