PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 8
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.
