Pasal 10
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dihitung berdasarkan: a. hari dan jam kerja di dalam unit kerja/satuan kerja; dan/atau b. hari penugasan di luar unit kerja/satuan kerja. (2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Pasal 11 Dalam hal unit kerja/satuan kerja yang tugasnya bersifat khusus atau ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang, hari dan jam kerja dikecualikan untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja/satuan kerja.
