PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANA KERJA SAMA
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kerja Sama Teknis dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
