PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANA KERJA SAMA
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kerja Sama Utama dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
