PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN
Rencana Kontigensi yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat: a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; c. cara bertindak; d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya; e. waktu respons; f. tingkat keadaan darurat dan/atau bahaya; g. struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; dan h. jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi.
