PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Pembahasan penyusunan rancangan Rencana Kontingensi bersama dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) didampingi oleh tim asistensi. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menganalisis dan mengoreksi rancangan Rencana Kontingensi; b. melaksanakan diseminasi informasi teknis tentang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Rencana Kontingensi; dan c. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi penyusunan Rencana Kontingensi.
