PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR...
Pasal 10
(1) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi/ memastikan/ merealisasikan kebutuhan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam kebutuhan kompetensi jabatan struktural. (2) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. (3) Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk menunjang kebutuhan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kebutuhan standar kompetensi jabatan struktural.
