PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Orang atau badan yang telah mendapat pendukungan dari Deputi Pemasaran sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
