PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Surat Elektronik Dinas Di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 4 — PENGGUNAAN AKUN EMAIL DINAS
(1) Setiap pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif pemilik akun email dinas bertanggung jawab atas penggunaan email dinas yang dimilikinya. (2) Penggunaan email dinas harus sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan email dinas yang diatur lebih lanjut oleh pengelola dinas. (3) Setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Kata Sandi atas akun email yang dimiliki.
