PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Surat Elektronik Dinas Di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 7 — SANKSI
(1) Setiap pegawai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10, dikenakan sanksi berupa: a. penonaktifan akun email dinas dan Kata Sandi email; dan/atau b. Sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Setelah penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaktifan kembali akun email dinas dapat dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pegawai yang bersangkutan dan disetujui oleh pejabat setingkat eselon II di unit kerja yang bersangkutan.
