Pasal 10
BAB 6 — LARANGAN
(1) Setiap pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dilarang untuk menggunakan akun email dinas milik orang lain. (2) Setiap pemilik akun email dinas dilarang: a. mengubah atau berpindah akun email dinas yang dimiliki; b. mengirim dan/atau memublikasikan email yang berisikan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik orang lain atau digunakan untuk mengemukakan pandangan dan pendapat pribadi (posisitif maupun negatif) terhadap sesama pegawai, pimpinan, mitra, dan pihak lainnya yang terkait dengan Badan Ekonomi Kreatif; c. menggunakan fasilitas email untuk menyebarkan surat berantai atau untuk mengirimkan email atas nama orang lain; d. menggunakan email dinas untuk menyebarluaskan pornografi dan hal-hal lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan; e. mendaftarkan alamat email dinas ke milis diluar urusan di luar kedinasan; f. mendaftarkan email dinas ke situs yang tidak sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang pengguna; dan g. mengirim dan membuka email yang sifatnya di luar kedinasan.
