PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan...
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
