PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mulai berlakunya:
- para pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan
dalam Peraturan ini pada saat diundangkan; dan 2. para pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terkait dengan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
