PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
