PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Usaha Ekonomi Kreatif yang diprioritaskan untuk mengikuti fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif meliputi: a. Usaha Ekonomi Kreatif yang telah mendapat fasilitasi dari kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan organisasi di lingkungan Bekraf; dan b. Usaha Ekonomi Kreatif yang telah mendapat pendampingan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah.
