PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh...
Pasal 2
Pialang Berjangka wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap dana Nasabah yang terdapat di Rekening Terpisah Pialang Berjangka, apabila identitas Nasabah yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
