Langsung ke konten
PERATURAN_BAREKRAF Berlaku

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris