PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
Syarat menjadi PPPK harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pria atau wanita dengan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; c. latar belakang pendidikan berijazah Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang; d. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikuatkan oleh dokter pemerintah (dilampirkan setelah yang bersangkutan diterima sebagai PPPK); dan e. berkelakuan baik dikuatkan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
