PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Kepala Satuan Kerja merencanakan pemenuhan kebutuhan PPPK dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan Analisis Kebutuhan PPPK sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA. (2) Hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi jenis pekerjaan dan jumlah PPPK yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Analisis Kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
