PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Pimpinan unit kerja mengindentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dengan bentuk dan waktu yang tepat. (2) Komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib diselenggarakan secara efektif melalui sarana komunikasi dan manajemen sistem informasi.
