PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan Masyarakat yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, disampaikan kepada Inspektur Badan Ekonomi Kreatif dengan
alamat Gedung Kementerian BUMN Lt. 15 Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta Pusat – 10110.
