PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
