PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Inspektur wajib memublikasikan saluran pengaduan yang dimiliki di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif paling sedikit pada papan pengumuman resmi kantor secara terus menerus dan berkala selama 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Inspektur wajib mencantumkan saluran pengaduan yang dimiliki di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang memuat nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat email.
