PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlaku Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dan pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
