PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 23
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan 4 huruf d, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
