PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 21
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusanpengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
