PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 12
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. (2) Surat ijin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/unit organisasi yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
