PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 10
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan Surat Perintah dimaksud kepada Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani
kepegawaian pada unit organisasi/unit organisasi yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan atau 1 (satu) hari setelah pulang.
