PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 97
BAB 7 — DEPUTI PEMASARAN
Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang pengembangan pasar dalam negeri terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif.
