Pasal 90
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi.
