PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
(1) Subdirektorat Pengembangan Kota Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif. (2) Subdirektorat Infrastruktur Subsektor Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi
dan koordinasi dengan pihak lain di bidang fasilitasi infrastruktur subsektor ekonomi kreatif.
