Pasal 86
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Fisik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif dan infrastruktur subsektor ekonomi kreatif; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif dan infrastruktur subsektor ekonomi kreatif; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif dan infrastruktur subsektor ekonomi kreatif; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif dan infrastruktur subsektor ekonomi kreatif; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan kota kreatif dan infrastruktur subsektor ekonomi kreatif.
