Pasal 83
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
