PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 81
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
(1) Deputi Infrastruktur adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
