Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI AKSES PERMODALAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Akses Non-Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura.
