Pasal 74
BAB 5 — DEPUTI AKSES PERMODALAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Akses Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah.
