Pasal 71
BAB 5 — DEPUTI AKSES PERMODALAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif; b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif; c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
