PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 68
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
(1) Subdirektorat Edukasi Subsektor Ekonomi Kreatif melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif. (2) Subdirektorat Edukasi Ekonomi Kreatif Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang edukasi ekonomi kreatif untuk publik.
