Pasal 62
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan pelayanan informasi hasil riset dan pengembangan serta pelayanan data metodologi dan analisis riset ekonomi kreatif; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang pengolahan dan pelayanan informasi hasil riset dan pengembangan serta pelayanan data metodologi dan analisis riset ekonomi kreatif; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan dan pelayanan informasi hasil riset dan pengembangan serta pelayanan data metodologi dan analisis riset ekonomi kreatif; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam bidang riset dan pengembangan ekonomi kreatif; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan pelayanan informasi hasil riset dan pengembangan serta pelayanan data metodologi dan analisis riset ekonomi kreatif.
