PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanpemantauan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, Indikator Kinerja Utama, serta rekomendasi hasil pemantauan; b. pelaksanaan penelaahan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro
