PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 145
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
