PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 139
BAB 12 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Ekonomi Kreatif maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
