PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 128
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
(1) Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan,
komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang hubungan antarlembaga pemerintah luar negeri. (2) Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang hubungan antarlembaga non-pemerintah luar negeri.
