Pasal 124
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
(1) Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan,
komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang hubungan antarlembaga pemerintah dalam negeri. (2) Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang hubungan antarlembaga non-pemerintah dalam negeri.
