PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 114
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi harmonisasi regulasi, standardisasi dan sertifikasi; b. penyiapan bahan sinkronisasi perencanaan harmonisasi regulasi, standardisasi dan sertifikasi; c. pelaksanaan harmonisasi regulasi, standardisasi dan sertifikasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terkait harmonisasi regulasi dan standardisasi bidang ekonomi kreatif.
