PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 112
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
(1) Subdirektorat Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang fasilitasi pengelolaan hak kekayaan intelektual. (2) Subdirektorat Advokasi Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang fasilitasi advokasi hak kekayaan intelektual.
