Pasal 107
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektualmenyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif; d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi hak kekayaan intelektual di bidang ekonomi kreatif; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
